Batam – Praktik peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai (BC) Batam.
Merek rokok diduga tanpa pita cukai seperti H&D, Ofo, hingga Luffman semakin leluasa beredar di tengah masyarakat, bahkan menjangkau wilayah-wilayah luar Provinsi Kepulauan Riau seperti Jambi dan Riau.
Ironisnya, meskipun potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, aparat penegak hukum diduga seolah-olah menutup mata terhadap maraknya peredaran barang kena cukai ilegal ini. Hingga kini, pemilik atau “big bos” dari perusahaan rokok yang memproduksi H&D dan Ofo, yakni PT Adhi Mukti Persada, diduga belum juga tersentuh hukum.
Sabtu (19/7/2025), sejumlah media kembali melaporkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut bebas diperjualbelikan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan, Kepala Seksi Humas BC Batam disebut tidak memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait hal ini.
Salah satu tokoh masyarakat dan pegiat media sosial berinisial RR turut bersuara lantang. Dalam unggahannya, RR mengungkap dugaan adanya praktik “kongkalikong” antara oknum aparat dengan jaringan mafia rokok ilegal.
“Bukan hanya H&D saja, ada juga Ofo, Luffman dan banyak merek lainnya. Kalau hanya H&D yang disorot, masyarakat bisa berasumsi bahwa merek lain diduga sudah ‘memberi upeti’. Ini harus dibuka terang-terangan,” tulis RR dalam akun media sosial pribadinya.
Lebih lanjut, RR menyebut telah menjadi rahasia umum bahwa ada pihak-pihak tertentu dari pelaku bisnis rokok ilegal yang diduga menyisihkan dana bulanan kepada oknum-oknum tertentu sebagai bentuk “jatah keamanan”.
Dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, disebutkan bahwa siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Meski peraturan sudah jelas, kenyataan di lapangan diduga menunjukkan sebaliknya. Produk-produk ilegal tersebut tetap membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah, dan ini justru turut mendorong minat masyarakat untuk membeli, terlebih di tengah tekanan ekonomi saat ini.
RR juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara karena merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan dan pelayanan kesehatan.
“Jika ingin adil, semua harus dibongkar. Jangan hanya satu merek. Harus ada tindakan nyata dan transparan dari aparat penegak hukum dan pengawasan melekat dari instansi terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Batam maupun dari perusahaan produsen rokok ilegal yang disebutkan. Desakan publik agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap peredaran rokok ilegal dan diduga pihak-pihak yang terlibat kian menguat.
(Anwar)







