Rokok Ilegal Makin Menggila, Gempita Desak Pihak Berwenang Ambil Langkah Tegas & Terukur
Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Direktorat Jendral (Ditjend) Bea & Cukai Pusat tak mampu membendung peredaran Rokok Ilegal Non Cukai yang masuk melalui jalur pelabuhan tikus dan pelabuhan penyeberangan Tanjungpinang–Bintan, Selasa, 16 November 2021.
Hal tersebut diketahui setelah Awak Media ini melakukan pantauan dilapangkan, hampir disetiap Warung/Grosir Rokok di Tanjungpinang dan Bintan menjual bebas Rokok Ilegal Non Cukai Tampa Pengawasan dan Operasi Gempur Rokok, yang dilakukan Pihak Bea Cukai diwilayah setempat.
Adapun jenis rokok yang di jual bebas diantara nya. Bermerk H&D, Hmind dan jenis Rokok lainya dengan mudah didapat di Warung-warung penjual Rokok, seperti di jalan hang Jebat kijang Bintan.
Meski saat ini kita ketahui, Bupati Non Aktif Bintan, AS. telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Badan Pengawasan (BP) Bintan, M.SU. Terkait Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 s/d 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun tidak menyurutkan para pelaku usaha pengedaran Rokok Ilegal, melakukan perdagangan dan pemasaran dengan bebas di kawasan Tanjungpinang dan Bintan.
Menangapi marak nya peredaran Rokok Ilegal tersebut, Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri Yusdianto menangapi.
”Pihak Bea Cukai selaku pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan Operasi Gempur Rokok, bahkan bila perlu, memperketat pemeriksaan dipelabuhan penyebrangan. Agar rokok-rokok yang dikirim lewat jalur pelabuhan itu, mudah ditangkap,” tutur Yusdianto.
“Jika hal ini tidak mampu di Lakukan secara ketat dan dengan teliti, diduga ada permainan kongkalikong dibalik layar antara pengusaha Rokok Ilegal Non Cukai dengan pihak Bea Cukai di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan,” tegas Yanto sapaan akrab biasa disebut.
“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditjen Bea Cukai Pusat untuk turun melakukan pengawasan di kepulauan Riau, karena pihak bea cukai diwilayah khusus Kepri tidak mampu menindak peredaran bebas Rokok Ilegal Non Cukai dilapangan. Mudah nya peredaran Rokok Ilegal itu masuk melalui jalur-jalur pelabuhan tikus, maupun dari pelabuhan penyeberangan,” paparnya.
Untuk itu LSM Gempita juga meminta, Agar Ditjen Bea Cukai Pusat bisa mengevaluasi kinerja bawahan nya, khususnya DJBC khusus Wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Perihal, marak nya peredaran Rokok Ilegal akibat kurang nya pengawasan dari pihak Bea Cukai.
”Jika peredaran itu tidak ditindak tegas, bersama Aparat Penegak Hukum (APH). tentunya negara telah dirugikan miliaran rupiah, dari perdagangan bebas Rokok Ilegal itu, apalagi kasus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, telah menjerat pejabat kepala daerah di Wilayah Bintan.” tutupnya.
Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik KPK masi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru.
(S/Tim)