HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Roy Suryo Ditahan Polisi

Onlinekoe.com | Jakarta — Polda Metro Jaya telah memutuskan menahan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden SBY itu ditahan mulai malam ini.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Hari ini merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Menpora era Presiden SBY ini diperiksa sejak pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Menpora era Presiden SBY ini diperiksa beberapa kali. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7/2022). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

Kemudian, empat hari berselang, Roy Suryo diperiksa kembali pada Kamis (26/7/2022). Pakar Telematika ini diperiksa selama sembilan jam.

Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

Sementara itu, polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisinya itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

Sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

“Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo ditahan karena diduga kasus meme stupa mirip muka Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Menpora era Presiden SBY ini oleh polisi dijerat mulai dari Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *