Tanjungpinang – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau “memberikan remisi khusus kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, pada Rabu (25/12/2024).
Kepala Rutan, Yan Patmos, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para warga binaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
“Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan remisi khusus Natal diberikan kepada WBP Nasrani yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan,” jelas Yan Patmos.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas, dengan total 449 warga binaan. Sebagian besar kasus yang mendominasi adalah narkotika, sementara sekitar 50 tahanan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk WBP beragama Nasrani, jumlahnya tercatat sebanyak 31 orang. Namun, dua orang telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang, sehingga kini tersisa 29 WBP Nasrani di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 10 orang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.
Lebih lanjut, Yan Patmos menambahkan bahwa tidak ada WBP yang langsung bebas pada Hari Raya Natal ini. “Remisi Khusus II (RK II) di Rutan Kelas I Tanjungpinang nihil. Namun, untuk Remisi Khusus I (RK I), sebanyak 12 orang sudah mendapatkan pengurangan masa hukuman,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pihak Rutan berharap remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. (Anwar)