Onlinekoe.com | Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2026 dan akan menyerahkannya ke Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut, rencana pendapatan adalah Rp1,355 triliun dan belanja Rp1,403 triliun atau defisit Rp47,5 miliar.
Persetujuan RAPBD itu, digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di aula utama DPRD setempat, Minggu (30/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ilham, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman.
Sebelum nota kesepakatan disepakati, sebelumnya masing-masing dari tujuh Fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, di antaranya Fraksi PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP dan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB).
Bupati Agam Benni Warlis, mengatakan penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan kerja bersama seluruh komponen pemerintahan yang dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta komisi terkait.
Ia juga mengapresiasi anggota DPRD Agam atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Keputusan tersebut menurutnya bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah.
“Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Agam,” harapnya.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp219 miliar, pendapatan transfer Rp1,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi Rp1,184 triliun, belanja modal Rp46 miliar, belanja tidak terduga Rp5,4 miliar, dan belanja transfer Rp164 miliar.
Turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam. (Warman)







