HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Sah Ditahan! Indra Kenz Ditetapkan Tersangka

Onlinekoe.com | Nasional – Indra Kenz yang terkenal di kawula muda sebagai Selebgram juga Trader resmi ditahan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen menyampaikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Indra, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (24/2/22/).

“Hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya menyebutkan, penyidik telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.

“Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” jelasnya.

Adapun pasal yang ditetapkan atas perbuatannya, Trader sekaligus Selebgram itu disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (RMOL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *