Sah! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Onlinekoe.com | Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen (Pol) Ferdy Sambo atau Irjen (Pol) FS menyandang status sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy diduga memerintah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada RE membunuh Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Ia mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas yang dilakukan oleh Bharada RE atau Bharada E atas perintah Irjen FS.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P lagi.
Kemudian, Ferdy Sambo, sebut Kapolri, menggunakan senjata Brigadir Yoshua untuk menembak dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak.
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Sigit.
Kapolri menegaskan hal ini merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Dia mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas.
“Ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dalam kasus ini tidak adanya tembak menembak.
Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, ada beberapa perwira polisi yang terlibat, yaitu satu bintang 2 atau Irjen, dua bintang 1 atau Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.
Sebelumnya kemarin Kapolri telah mengumumkan tersangka lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu RE, RR, dan KM.
Dalam konferensi pers Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Edy Pramono, Irwasum Komjen (Pol) Agung Maryanto, Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen (Pol) Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komjen (Pol) Anang Revandoko, Kadiv Propam Irjen (Pol) Syahardiantono, Kadiv Humas Irjen (Pol) Dedy Prasetyo, Asisten SDM Kapolri Irjen (Pol) Wahyu Widada.
(Alex)