Sah! Kapolri Kukuhkan Dankorbrimob Polri Jadi Bintang Tiga
Onlinekoe.com | Depok — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah resmi mengukuhkan struktur organisasi Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Kini, Korbrimob Polri dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, tanggal 10 Juni 2022 pukul 13.40 WIB. Penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, saat meresmikan pengukuhkan organisasi Korbrimob Polri, di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Diketahui, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri dipimpin oleh Irjen Pol Anang Revandoko. Dengan itu, secara otomatis Anang kini resmi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal atau Komjen Pol. Bahkan Anang Revandoko Dankorbrimob Polri pertama berpangkat bintang tiga atau Komjen Pol.
Pantauan onlinekoe.com di lapangan utama Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P secara langsung menandatangani berita acara penguatan struktur organisasi Brimob Polri.
Kemudian, Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P langsung menyerahkan bendera atau pataka perwira tinggi (pati) bintang tiga kepada Dankorbrimob Polri yang baru.
Selanjutnya, Anang Revandoko menerima dan mengambil bendera atau pataka pati bintang tiga alias Komjen Pol dari Kapolri. Lalu, Anang berjalan menuju arah pasukannya sembari memegang bendera itu.
Diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken atau menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI yang baru terkait susunan organisasi Polri. Salah satu perubahannya adalah Dankor Brimob Polri yang diisi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol.
Perpres RI yang ditanda tangani atau diteken itu adalah Perpres RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 7 April 2022 lalu.
Dankorbrimob Polri bakal didampingi oleh seorang wakil dankorbrimob (Wadankorbrimob) berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, yang sebelumnya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol.
Dalam Perpres RI No 54 Tahun 2022, ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan ayat (5) pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Ayat (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Ayat (3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Ayat (4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
Dan, ayat (5) Korbrimob terdiri atas 1 (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
(Alex)