Pendidikan

Sang Alang Meminta RUU Permusikan Dibatalkan

Onlinekoe.com, PADANG – Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini sedang diajukan oleh DPR, dibatalkan. Sang Alang menganggap, banyak pasal pada RUU Permusikan tersebut bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang sejatinya bebas berekspresi, sepanjang tidak melanggar tatanan yang berlaku di tengah masyarakat.
RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi. Justru membelenggu kebebasan berekspresi. Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya-tanya, sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala, kata Sang Alang, saat kami wawancarai, Selasa 5/2/2019 di Bekasi.
Dengan geram Sang Alang mencontohkan dirinya, Jika mengikuti RUU Permusikan berarti saya harus memiliki empat sertifikat; sertifikat sebagai pencipta lagu, sebagai penyanyi, penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan.
Sang Alang juga mengatakan, Saya sudah menekuni dunia musik dari tahun 90-an, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat? Artinya, tentu harus ada lembaga yang mengurusnya. Nah, pengujinya siapa? Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji?
Sementara itu, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.
Saya telah baca, RUU Permusikan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Seperti pada Pasal 32-nya yang berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi. Ini jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan umat manusia.
Pitra juga mengatakan, Banyak pasal pada RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45. Jika memang RUU Permusik akan dijadikan UU, harus direvisi habis-habisan terlebih dahulu. Kalau tidak, bakal merugikan para musisi di Tanahair yang telah memilih musik sebagai jalan hidup mereka, kata Pitra, yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Lebih lanjut Sang Alang mengatakan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan?
Kenapa tidak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat tentu akan meningkatkan kesejahteraan para pegiat musik di Indonesia. Saya menanti sikap para pengusul RUU Permusikan, kata Sang Alang saat menutup wawancara.

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *