Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023
Onlinekoe.com | Bogor — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota atau Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar operasi terpusat kewilayahan bersandikan ‘Operasi Keselamatan Lodaya 2023’. Operasi ini digelar selama 2 pekan yakni mulai hari ini Rabu 7 Februari hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Operasi Keselamatan Lodaya 2023 digelar dengan tujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2023 di wilayah hukum Polda Jawa Barat atau Jabar.
Selain itu, Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 untuk menurunkan angka kecelakaan.
“Juga menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, dan menurunkan angka pelanggaran,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Bogor, Rabu (7/02/2023).
Dalam Operasi Keselamatan 2023, kata Bismo, petugas Polri melakukan pendekatan persuasif, humanis, dan mengedepankan tindakan simpatik atau teguran.
Polisi di lapangan juga diimbau agar menjaga keselamatan diri dalam bertugas.
“Tetap waspada, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Bigor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso lagi.
Dengan agenda Operasi Keselamatan Lodaya 2023 digelar, kata ia, diharapkan dapat menumbuhkan perilaku tertib berlalu lintas, sehingga angka keselamatan meningkat.
Diketahui ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi keselamatan tersebut meliputi kebiasaan pengendara yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
Inilah daftar pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 diantaranya adalah;
1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya.
2. Anak dibawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor.
3. Dilarang berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
5. Pengendara roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol
7. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus
8. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum
(Alex)