Ragam

Satpol-PP Imbau Masyarakat Catat dan Simpan Call Centre Enam UPT Damkar

Onlinekoe.com – Plt. Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Barat, Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H., mengimbau kepada masyarakat di kabupaten setempat, untuk mencatat dan menyimpan call centre enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ada.
Dengan begitu, ketika terjadi musibah kebakaran maka petugas Damkar yang menerima informasi bisa langsung bertindak, dengan menurunkan personel dan armada Damkar, sehingga bisa meminimalisasi kerugian korban.
“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas saat terjadi musibah kebakaran, Dan apabila terjadi kebakaran, agar segera menghubungi nomor telepon berikut : untuk UPT Liwa menghubungi 0728 21902 atau 0823 8730 6535, UPT Belalau 0852 6734 7538, UPT Sukau 0852 6734 6287, UPT Waytenong 0852 6734 6246, UPT Kebuntebu 0821 8165 7750 dan UPT Sumberjaya 0821 7543 9054,” ujarnya.
Dijelaskan Henry, Damkar yang merupakan bagian dari Satpol-PP selalu siap siaga 1×24 jam untuk membantu memadamkan api dimanapun selama lokasi bisa dijangkau.
“Perlu diingat, bukan hanya di Wilayah Lampung Barat saja tetapi wilayah Kabupaten terdekat yang membutuhkan seperti OKU Selatan Damkar Lampung Barat, Wilayah perbatasan Lampung Utara juga siap membantu,” kata dia.
Terusnya, selain memaksimalkan kesiapan anggota, peralatan dan perlengkapan terus dilengkapi dan dimaksimalkan sehingga dapat membantu jika terjadi musibah kebakaran.
“Saat ini posko / UPT Damkar baru tersedia enam UPT yaitu Balikbukit, Belalau, Sukau, Waytenong, Kebuntebu, Sumberjaya dan dimaksimalkan untuk kebutuhan dari 15 Kecamatan se Lampung Barat ” imbuhnya.
Dengan keterbatasan personil dan perlengkapan, sambung Henry, tentunya Regu Damkar dari setiap UPT akan saling membantu bersama-sama jika terjadi bencana kebakaran walaupun dengan kondisi geografis Lampung Barat yang penuh dengan perbukitan serta jalan yang berliku.
“Kami juga menginbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap sekecil apapun kemungkinan terjadi kebakaran dengan tetap memperhatikan seperti, kebociran selang/regulator gas, sumbu kompor minyak, listrik, lilin/lampu minyak tanah. Obat nyamuk bakar, sampah kering dan juga puntung rokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepada seluruh kepala pekon (peratin) agar dapat membuat bak penampung air (embung) di tempat tempat strategis pada setiap pekon, serta ALKON dan mesin steam dengan menggunakan anggaran dana desa
“Hal ini dimaksudkan dalam rangka penanganan awal sebelum petugas dan mobil damkar tiba dilokasi, sehingga dapat meminimalisir kerugian harta benda dan jiwa pada saat terjadi kebakaran pemukiman maupun lahan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *