Satpol PP Kota Metro Tertibkan Banner dan Spanduk yang Kadaluarsa
Onlinekoe.com, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro menertibkan sejumlah banner dan spanduk yang di anggap telah kadaluarsa di sepanjang jalan protokol yang terdapat di Bumi Sai Wawai, Senin (8/10/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Penertiban (Trantib) Sat Pol PP Kota Metro Suwaji menyampaikan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin.
“Ini memang rutinitas setiap hari, kita patroli dan kalo melihat banner dan spanduk yang sudah kadaluarsa dan yang terpasang di fasilitas umum maka kita tertibkan. Untuk baliho dan banner ataupun spanduk-spanduk yang memasangnya sudah lewat satu minggu kita tertibkan,” ucap Suwaji.
Selain itu, ketika menemukan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan KPU, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Metro dan Partai yang bersangkutan.
“Kalo menemukan spanduk berunsur politik dalam bentuk APK, kita selalu koordinasi dengan panwas dan partai,” tegasnya.
Suwaji juga menyampaikan, selain penertiban spanduk setiap patroli juga pihaknya juga fokus untuk memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Selain penertiban ini, setiap kami patroli juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota,” pungkasnya. (Ayu)