Satres Narkoba Lamsel kembali Amankan 6 tersangka dan 1 diantaranya perempuan
Onlinekoe.com, Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba polres Lamsel gelar press rillis ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja di depan Halaman Mapolres setempat. 03/07/21,sabtu.
AKBP. EDWIN.Selaku Kapolres Lamsel menjelaskan pihaknya menyita barang bukti 16.kg sabu dan 14.kg ganja, yang siap di kirim ke pulau jawa, gagal berkat pemeriksaan di Areal Seaport Interdiction pelabuhan Bakau Heni.
“Adapun kita juga mengamankan 6 tersangka yakni 5 laki-laki dan 1 perempuan, pemilik barang haram tersebut yang berasal dari Medan, Aceh Pekan Baru dan Padang(sumbar) dengan alat angkut berupa Bus antar provinsi dan Ekspedisi Indah Kargo dan JNE”.ujar kapolres.
Dari hasil kejahatan tersangka dengan dijerat pasal 111 ayat (2),112 ayat(2),JO pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2), dan JO pasal 132(1) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres juga menghimbau kepada warga khususnya daerah Lampung Selatan,
agar semakin memperkuat protokol kesehatan.
dengan peraturan 5M dan 3T mengingat semakin maraknya warga yang terkonfirmasi covid-19 tersebut.
“Karena semakin bertambahnya warga terkonfirmasi jadi demi menjaga penularan dan memutus mata rantai covid-19 ini,
mari kita sama-sama menekan angka penyebaran ini dan mari kita saling berkomitmen menjaga kesehatan tubuh agar kita bisa menjadi contoh bagi warga dengan hidup sehat, jauhi Narkoba terapkan protkes”.tandasnya.(aj)