Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Bandar Sabu

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Bandar Sabu

Onlinekoe.com | Sumut, Tapanuli Tengah – Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu inisial CAH als AM dari Jl. Jati Arah Laut, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (31/01/2022).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, awalnya pada hari Kamis, 27 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang menyediakan narkotika jenis sabu-sabu akan melakukan transaksi narkotika disekitar Jl. Jati Arah Laut, dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, memerintahkan personilnya guna penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Ipda. Zul Ependi, melakukan penyelidikan Kelokasi sesuai informasi yg diduga sebagai rumah terduga pelaku sekitar pukul 17.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang sedang memaketkan barang mencurigakan didalam rumah.

Selanjutnya, tim melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CAH als AM, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan dirumah Jl.Jati Arah Laut, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, tas dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP,” papar Ipada Zul Efendi.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku CAH als AM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Sibolga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil ditemukan.

“Saat ini Pelaku, CAH als AM sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diingatkan bagi masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas,” tutupnya.

M.Rifaldi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini