Onlinekoe.com | Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol.Yessi Kurniati, S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP.Syafri dan Kasi Humas Iptu Marjohan, dalam kegiatan press release di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (9/82024).
Yessi menyampaikan, tersangka berinisial RR (18) dan LP (17) diamankan pada Rabu (7/8) dengan barang bukti (BB) berupa empat paket ganja di TKP (tempat kejadian peristiwa) pertama dan enam paket di TKP kedua.
AKP Syafri menjelaskan setelah memastikan keberadaan tersangka pada Rabu dinihari sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi diamankan dua tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka pada Selasa (6/8) pada pukul 20.00 WIB mengirim paket ke JNT dengan tujuan daerah Bekasi.”
“Tersangka sebut, barang yang dikirim adalah ganja, dengan bermoduskan, barang yang dikirim ini adalah sepatu,” ungkapnya.
Setelah dicek di CCTV dan pihaknya berkoordinasi dengan karyawan JNT, dan koordinasi lagi dengan JNT Padang dekat BIM, dikatakan bahwa paket tersebut masih digudang dan belum dikirimkan.
Setelah berangkat ke Padang bersama karyawan JNT, paket tersebut dibawa ke JNT Bukittinggi, dan dibuka dikantor JNT dihadapan para tersangka dan saksi, paket tersebut berisi 6 bungkus ganja, dan tumpukan pakaian.
“Setelah dikambangkan dari dua TKP tersebut, didapati masih ada satu orang tersangka lagi yang saat ini menjadi DPO kepolisian,” terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini pada Sabtu (3/8) lalu, pukul 19.00 WIB berangkat ke Penyabungan menggunakan mobil avanza rental. Barang diterima sebanyak 13 paket, hanya saja 3 paket lainnya dibawa satu DPO lagi.
“Keduanya terancam pidana penjara, Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur maka di Juncto kan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tukuk Yessi Kurniati. (*)