Ragam

SD se-Kecamatan Pekalongan Siap Menjalin Kemitraan Dengan Media

Onlinekoe.com, Lampung Timur – Para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, siap menjalin kemitraan dengan media dalam publikasi terkait kegiatan sekolah.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diadakan Kordinator Wilayah (korwil) dan K3S Kecamatan Pekalongan bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur, Jumat (01/02/2019)

Kegiatan itu diikuti seluruh kepala sekolah dasar se-Kecamatan Pekalongan.

“Disini bukan untuk memutuskan sebuah langganan koran yang ada akan tetapi kita juga menyesuaikan teknis dan peraturan yang ada pada BOS sesuai peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nomor 1 tahun 2018,” terang Korwil Kecamatan Pekalongan, Sutrisno.

Mengingat, dalam acuan Mendikbud hanya menganggarkan dana sebanyak 5 persen untuk mengatur pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dicairkan melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada kesempatan itu, Ketua PWI Cabang Lampung Timur, Musannif Effendy meluruskan tentang publikasi atau langganan koran pada dana BOS sesuai Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk dan teknis yang berlaku.

“Kita disini hanya meluruskan mindset para kepala sekolah sebuah arti publikasi dan langganan koran. Tetapi, disini kita berbicara tentang publikasi atau berita, karena selama ini koran yang masuk di sekolah tidak ada berita untuk membangun atau mengangkat potensi sekolah, agar lebih baik dan di kenal dengan berbagai program pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, Fendy sapaannya, menjelaskan sebuah arti jurnalis dengan para kepala sekolah, “Kita harus pahami terlebih dahulu, arti profesi jurnalis atau pekerjaan. Kalau profesi jurnalis adalah harus ada kartu tanda anggota media dan mampu menulis berita. Kalau pekerjaan itu, seperti contohnya buruh atau kuli, yang tidak mempunyai berbadan hukum,” jelasnya.

“Wartawan, itu bukan pekerja tapi masuk katagori profesi, misalnya, wartawan itu harus mempunyai badan hukum, kartu tanda anggota, dan mampu berkarya dengan cara menulis berita secara kontinyu dan terus menerus, berbeda dengan pekerjaan, yang tidak mempunyai legalitas,” tutupnya (Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *