Sebanyak 2.471 Warga binaan di Sumatera Utara Mendapatkan Remisi Hari Natal 2021
Onlinekoe.com | Medan – Warga binaan di Sumatera Utara mendapatkan remisi Hari Natal sebanyak 2.741 orang dan 15 di antaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25/12/2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal tahun ini. Dengan Rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 warga binaan.
“Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang warga binaan,” sebut Erwedi dalam keterangan tertulis.
Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan
Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
“Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang,” ucapnya. Kamis, (23/12/2021). (RFD)