HUKUM DAN KRIMINAL

Pelaku Asusila Dibawah Umur Harus Dihukum Seberat – Beratnya

Onlinekoe.com | Tulang bawang – Orang tua korban pencabulan anak dibawah umur Resna 14th (Nama samaran ) mengharapkan Kepada Polres Tulang Bawang untuk menindak tegas pelaku Yusef yang di duga telah mencabuli anak mereka.

Kepada Awak media  bapak Darwis (54th) dan Ibu Ernani (48th) selaku orang tua korban mengatakan bahwa Anaknya resna (14th) telah dicabuli oleh Yusef hingga sa,at ini anak mereka masih terauma atas kejadian itu.

“anak kami dicabuli Yusef sekarang anak kami masih trauma atas kejadian itu, kata darwis yang di iyakan Istrinya ernani.” Di rumahnya Jl. Seputaran Tugu Kuning Unit II Banjar Agung Tulang Bawang Lampung Pada kamis malam (27-08-2021) kemarin.

” Kejadian Itu sudah satu tahun lebih kami Laporkan ke polres tulang bawang, sampai detik ini kami belum mendengar kabar pelaku yusuf ditangkap polisi.” ujar Ernani kepada awak Media.

Saat ditanya awak media orang tua korban berharap kepada Bapak polres tulang bawang, AKBP. Hujra Soumena, SIK, MH agar pelaku pencabulan anak kami segera ditangkap, lalu dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Semenjak kejadian itu anak mereka mengalami trauma yang mendalam, selain menyangkut nama baik keluarga juga untuk memberikan efek jera kpada pelaku.

” Yusef secepatnya ditangkap, karena kami sudah melaporkan kejadian ini sekitar satu tahun lebih tepatnya tanggal 22 bulan Juli 2020 tahun Lalu, sambil menunjukkan bukti Laporan pengaduan yang Bernomor LP/B-166/VII/2020/LPG/RESTUBA Tertanggal 22 Juli 2020.” Ungkapnya kepada awak media.

Ditempat yang sama, Korban resna(14th) yang berada disamping Ibunya Ernani Tampak matanya berlinang air mata. Sementara berita ini diterbitkan Pihak polres tulang bawang belum di bisa dikonfirmasi melalui Seluler.

(Tim /Jurnalis Bersatu) Ds-Tuba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *