Sejak diluncurkannya e-TLE Mobile, Polda Metro Jaya Tilang 250 Pelanggaran per Hari
Onlinekoe.com | Jakarta — Sejak diluncurkannya pada 13 Desember 2022 lalu kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) mobile yang di pasang di mobil patroli.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile, rata-rata menindak hingga 250 pelanggaran per hari.
”Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut Latif mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua atau sepeda motor dan empat atau mobil seimbang. Dan setiap harinya mencapai 250 kendaraan yang terjaring ETLE Mobile.
”Paling banyak kendaraan terjaring ETLE Mobile adalah pelanggaran ganjil genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.
Diketahui rata-rata pelanggar yang melanggar lalu lintas itu terekam pada kamera tilang elektronik atau e-TLE mobile diantaranya adalah tidak memakai helm, ganjil genap, melawan arus, sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas.
(Alex)