Sejumlah Pihak Masih saja Mempertanyakannya, Pasca Diangkat Sumpah Pimpinan KKI
Pasca angkat sumpah Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota masing-masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, 14 Oktober 2024. Sejumlah pihak masih saja mempertanyakannya. Menurut sumber ex. anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (2022-2027). Dari awal seleksi sudah terendus kegiatan tersebut mengejar tenggat waktu berakhirnya masa kerja Menteri. Bisa dicek bahwa sosialisasi baru dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024.
Jauh sebelumnya tidak ada pengumuman atau pemberitahuan yang bisa diakses masyarakat secara luas. Kemudian sosialisasi tanggal 18 tersebut tidak memiliki landasan hukum atau regulasi yang kuat. Ini bisa dibuktikan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan berkaitan dengan seleksi yaitu PMK 12 Tahun 2024 baru ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 23 September 2024. Akibatnya sosialisasi tersebut adalah materi kosong yang layak untuk tidak percaya. Belum lagi antara pengumuman seleksi dengan PMK terbit waktu nya bersamaan.
“Bagaimana pihak lain bersiap akan daftar, jika untuk menyiapkan lamaran saja butuh beberapa hari dan keburu ditutup”. Yang jelas klo berharap banyak peserta seleksi dari penjuru Indonesia jadwal tersebut tidak memungkinkan. Anggapan bahwa seleksi tersebut sudah di setting nampak dari seleksi administrasi dimana banyak usulan yang kurang tetap diloloskan. Calon yang hanya 1 orang tetap diproses dan dilantik. Di proses wawancara juga tidak mencerminkan profesionalisme, pewawancara hanya 1 orang, tetapi 2 orang pejabat kemenkes terus memantau dan diketahui bahwa kemudian masing-masing mereka menduduki jabatan di KKI dan di majelis disiplin profesi.
Pertanyaan yang mendasar juga adalah koq bisa pejabat Kemenkes yang sudah pensiun, duduk sebagai Ketua Konsil yang merupakan jatahnya unsur pemerintah. Dan itu terus berlanjut dengan terbitnya Keppres, dimana drg. Anaya (mantan dirjen tenaga kesehatan) sebagai Ketua mewakili unsur pemerintahan. “Ini representasi Pemerintah nya dimana, wong sudah pensiun”. “Sebenarnya klo blm ada regulasinya, ya bisa merujuk bagaimana seleksi KTKI dan KKI sebelumnya disitu jelas siapa yang dimaksud mewakili pemerintah” Lanjut sumber. Memang kelemahannya belum ada petunjuk tehnis soal seleksi ini sehingga karena mengejar waktu, PMK 12/2024 diterjemahkan secara serampangan. Terus terang publik juga tidak bisa berharap banyak, karena aturan-aturan yang ada di kementerian kesehatan terkesan memang tidak untuk diketahui masyarakat. JDIH Kemenkes yang seharusnya memuat publikasi peraturan-peraturan dilingkungan kementerian sudah lama dibiarkan error.