Sejumlah Tokoh dan LSM Menyikapi Kasus TPP ASN Yang Lagi Diproses di Kejaksaan Tinggi Kepri
Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Pengembalian uang dugaan Korupsi TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang disikapi beberapa tokoh Masyarakat dan LSM di kota Tanjungpinang.
Seorang pemilik media dan Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah layak segera meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemko Tanjungpinang karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berupa pengembalian uang.
“Adanya pengembalian uang TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang merupakan bukti permulaan yang cukup, sehingga sudah layak Kejati Kepri untuk menetapkan status Tersangka, dalam kasus tersebut,” Kata Ketua LSM Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkalit, Kamis (6/1/2022).
Lagipula menurut Parlin, harusnya secara hukum pengembalian barang bukti uang hasil korupsi itu bukan disetor ke Kas Daerah tetapi secara hukum dilakukan melalui proses penyitaan atau perampasan oleh Kejati Kepri, dan Selanjutnya Kejati Kepri melakukan ekspos penyitaan dalam Konfrensi Pers.
“Kalau ada pengembalian uang TPP ASN harusnya dikembalikan melalui Kejati Kepri, sehingga jelas nantinya diketahui jumlah uang pengembalian, menggunakan uang pecahan berapa dan berapa jumlah setiap pecahan uang yang dikembalikan. Dan semua itu nantinya dituangkan dalam Berita Acara oleh Kejati Kepri, karena kasus tersebut sudah berproses di Kejati Kepri,” Papar Parlin.
Dilain tempat tokoh masyarakat dan juga Pengusaha mantan ketua LPJKD Provinsi kepulauan Riau Ir. Dianoc Rica mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri dan berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dihentikan, karena ini sudah menjadi atensi masyarakat ramai.
“Saya acungkan jempol untuk kejaksaan tinggi, luar biasa. Saya berharap kasus ini segera dituntaskan dan jangan dihentikan karena uang dikembalikan. Ini sudah menjadi perhatian masyarakat ramai di Tanjungpinang bahkan seluruh Kepulauan Riau. Saya yakin para jaksa di Kejati Kepri tu jujur semua. Sudah banyak kasus korupsi diselesaikan”, sebut Dianoc Rica.
Pemilik Cafe Hoax di jalan Radar Km 11 ini juga mengapresiasi para Pejuang Marwah dan LSM JPKP sebagai pelapor yang tanpa pamrih berjuang sampai melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan biaya sendiri yang akhirnya membuat kasus ini terkuak di masyarakat.
Sementara itu seorang pengusaha tokoh muda kota Tanjungpinang Dadan Hamdani dihubungi melalui selulernya saat beliau di Jakarta berkomentar bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena sudah terbuka dan ketahuan kejahatannya.
“Apakah hukum bisa begitu? Kalau seorang maling ayam ketahuan, lalu setelah mengembalikan ayamnya, lalu maling itu dibebaskan begitu saja? Ya ini hanya contoh, dan untuk kasus dugaan korupsinya ini apa bisa dihilangkan begitu saja? Perlu diketahui bahwa sudah jelas kejahatan sudah dilakukan, artinya pasti ada sangsi hukumnya, soal dikembalikan kerugian negara ya itu baguslah, artinya mungkin sangsi uang penggantinya tidak ada lagi tapi sangsi kejahatannya harus diperhitungkan lo, disini sudah ada indikasi pelanggaran apa bisa hilang begitu saja?”, tegas Dadan.
Seperti diberitakan sebelumnya Aspidus Sugeng Riyadi, SH. MH menyebutkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan kepada Kejati Kepri.
Berdasarkan data kwitansi yang diterima Kejati Kepri, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.3 Milyar sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp139 juta. (JS)