Beranda Sumatera Barat Agam Sekda Edi Busti Sebut 2025 Tahun Terakhir Pelaksanaan RPJMD Agam 2021-2026

Sekda Edi Busti Sebut 2025 Tahun Terakhir Pelaksanaan RPJMD Agam 2021-2026

Onlinekoe.com | Agam – Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs.H.Edi Busti, M.Si, menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Senin (8/7/2024).

Dalam nota tersebut, Edi Busti mengatakan, bahwa rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 23 Tahun 2024.

“Tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam 2021-2026,” kata Edi Busti dalam keterangannya, mewakili Bupati Agam itu.

Pembangunan Kabupaten Agam 2025 diarahkan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran setiap misi pembangunan dengan sejumlah indikator kinerja makro dan indikator kinerja daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi yang berkesinambungan untuk mencapai target pembangunan di Kabupaten Agam.

“Hasil evaluasi ini menjadi salah satu dasar dalam perumusan isu strategis sebagai dasar penyusunan prioritas daerah 2025,” jelasnya.

Edi Busti sebut dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, pihaknya menyatakan bahwa tantangan keterbatasan anggaran masih dihadapi.

“Selanjutnya pada 2025 nanti, dalam hal penganggaran target penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer, masih mempedomani target penerimaan transfer 2024 karena belum adanya informasi resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) 2025, Edi Busti menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah terkait pengalokasian DAU tidak jauh berbeda dengan 2024.

“Begitu juga dengan penggunaan DAU 2025, dalam penyusunan KUA PPAS ini tidak jauh berbeda dengan 2024,” terangnya.

Lebih lanjut Edi Busti, juga beberkan kondisi ekonomi makro Kabupaten Agam sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS.

“Berdasarkan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2023, Laju Pertumbuhan Ekonomi Agam pada 2023 sebesar 4,52 persen, hampir sama dengan pertumbuhan ekonomi Sumatra Barat (Sumbar) sebesar 4,62 persen,” katanya.

Edi Busti menambahkan, bahwa PDRB per kapita Kabupaten Agam pada 2023 sebesar Rp47,41 juta, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp43,94 juta. Namun, pihaknya mencatat bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Agam meningkat menjadi 6,60 persen dari total penduduk, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 33,41 ribu jiwa pada 2023.

“Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Agam pada 2023 mencapai angka 4,96 persen, sedikit naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,93 persen,” imbuhnya.

Namun, ia mencatat bahwa ketimpangan pendapatan masyarakat Agam menurun, dengan angka gini rasio dari 0,298 pada 2022 menjadi 0,255 pada 2023.

Pihaknya berharap agar kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.

“Kesepakatan bersama atas KUA PPAS 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan, yang mana sesuai Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Edi Busti menutup. (Warman/IKP Diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini