Ragam

Sekda Mara Ondak Mengukuhkan Komisi Irigasi Pasaman

Onlinekoe.com, PASAMAN — Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan produksi beras agar tidak tergantung kepada beras impor  dengan meningkatkan produktivitas,  menurunkan kehilangan hasil produksi, peningkatan areal tanam melalui peningkatan infrastruktur irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Mendukung pencapaian target Nasional tersebut, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen dan berupaya meningkatkan produksi padi sebesar 4,786 ton/ha, meningkatkan sawah beririgasi baik dan melakukan pengelolaan irigasi tepat sasaran mencapai 100% sampai tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pasaman diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Drs. Maraondak ketika mengukuhkan Komisi Irigasi (KOMIR) Kabupaten Pasaman Kamis,  (15/8) di aula Bappeda.

“Saya meminta kepada seluruh personil Komisi Irigasi yang dikukuhkan hari ini untuk bersungguh-sungguh dan mempunyai komitmen yang kuat serta niat yang baik untuk memajukan pertanian Pasaman.

Kita jadikan pengukuhan hari ini sebagai tonggak sejarah untuk pertanian Pasaman yang lebih baik, kita hindari acara hari ini hanya sekedar seremonial, tapi kita ujudnyatakan di lapangan”, ujar   Maraondak menegaskan.

Pada tempat yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman sekaligus ketua Komisi Irigasi Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara SE. MM, pasca pengukuhan berkenan memimpin rapat mengkoordinasikan langkah-langkah kerja Komisi Irigasi didampingi oleh Kepala Bidang ekonomi dan infrastruktur Gunawan dan Muhamad Ridha Ruslan Konsultan ISAI (Institutional Strengtherning In Agriculture and Irrigation) Wilayah Sumbar.

Pada kesempatan tersebut Choiruddin Batubara mengatakan pengukuhan Komisi Irigasi dilakukan dengan maksud dan tujuan membantu Kepala Daerah dalam hal menyelesaikan permasalahan dibidang keirigasian Pasaman serta menghasilkan rekomendasi dan program kerja dengan out put rencana operasional pelayanan irigasi berupa Rencana Tata Tanam Global (RTTG) dan Rencana Tata Tanam Detail (RTTD).

Komisi Irigasi Kabupaten Pasaman dibentuk dengan Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/695/BUP-PAS/ 2019, tanggal 12 Agustus 2019 dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman dibantu oleh ketua harian Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Pertanian dan 2 orang sekretaris serta  12 orang anggota dengan dukungan 14 orang P3A/GP3A se Kabupaten Pasaman.(Ewin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *