Sekda Pringsewu Lantik Sekdis dan Dua Kabid Disdukcapil
Pringsewu – Tiga pejabat administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pringsewu dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di kantor Pemkab setempat, Senin (30/09/2024).
Salah satu yang dilantik yakni Tri Kadarmanto sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Dukcapil serta dua orang Kepala Bidang (Kabid). Pelantikan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykur dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Titik Puji Lestari, serta Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, Kadis Dukcapil Sudarsih beserta sejumlah pejabat Pemkab Pringsewu lainnya.
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi saat menyampaikan sambutan tertulis Pj. Bupati Pringsewu mengatakan pengangkatan dan pelantikan jabatan administrator di Kabupaten Pringsewu telah melalui tahapan dan ketentuan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pelantikan pejabat administrator pada Dinas Dukcapil ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2126 DUKCAPIL Tahun 2024, 800.1.3.3-2128 DUKCAPIL Tahun 2024, dan Nomor 800.1.3.3-2130 DUKCAPIL Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Selain itu, juga telah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN dan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri. Sebagaimana tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN No.20155/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024, dan telah diperpanjang dengan Surat Plt. Kepala BKN No.20747/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 10 September 2024, kemudian Surat Menteri Dalam Negeri No.100.2.2.6/6995/OTDA tanggal 10 September 2024, serta Surat Pj.Gubernur Lampung No.800.1.3.3/3670/M/VI.04/2024 tanggal 27 September 2024.
“Saya berharap pejabat yang telah dilantik dapat menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan semua stakeholder terkait, mengingat tugas yang multi dimensi, yaitu tidak hanya bertanggung jawab kepada Penjabat Kepala Daerah, namun juga berkoordinasi dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan cita-cita serta tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, sehingga perlu dibangun aparatur yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
“Semoga pelantikan ini akan menjadi angin baru dalam upaya pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Mari kita tingkatkan kualitas kinerja dalam struktur pemerintahan Kabupaten Pringsewu yang tentunya juga akan turut meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu tugas pokok Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (rls/Da)