Sekda Way Kanan Ikuti Kuliah Umum Serta Webinar Pencegahan Gratifikasi & Konflik
Onlinekoe – Kepentingan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (11/04/2023), bersama para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Setdakab.
Disiarkan langsung dari Gedung Pusiban Bandar Lampung, Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendaian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggungjawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi.
Disampaikan bahwa Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada Tahun 2021 telah resmi meluncurkan nilai-nilai dasar dan core values “BerAKHLAK” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”, dimana peluncuran tersebut bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang berintegritas dan profesional.
Dimana Nilai Dasar tersebut menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada Aparatur tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo “Aparatur yang bertugas sebagai pengawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama”.
Bahwa setiap aparatur juga harus mempunyai orientasi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani dan “Bangga Melayani Bangsa” serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap aparatur.
Gubernur Lampung dalam sambutannya juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan Peraturan Perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.
Seiring dengan perhatian dan harapan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercipta Aparatur Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, bahwa Forum Penyuluh anti Korupsi di Provinsi Lampung telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/731/IV.01/HK/2021 Tanggal 28 Desember 2021 yang terdiri dari berbagai latar belakang Pendidikan, memiliki Komitmen serta integritas yang kuat dalam memberikan edukasi secara luas terhadap bidaya anti korupsi di Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.