Lampung Selatan

Selain Penghargaan, Terdapat Personil Polres Lamsel Dipecat Sebagai Anggota Polri

Onlinekoe.com – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil Polres Lampung Selatan, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh para PJU dan anggota Polres Lampung Selatan dan undangan.

Para personil yang mendapatkan perhargaan dari Polda Lampung tersebut diantaranya, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hemdra, Kasat Intelkam, Iptu Joko Purnomo, Kanit Reskrim KSKP. bakauheni Ipda Alfiandi Hartono, Kanit II Satnarkoba Polres Lamsel Ipda M.Imam Farid, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno, Panit II Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Aiptu Supardal, Ba Satnarkoba Polres Lamsel Aipda Abdillah Halim Harahap, Ba Satnarkoba Polres Lamsel, Aipda Nofirman, Ba Satnarkoba Polres Lamsel Aipda Hermawan Utoyo, Ba Sat Polres Lamsel Narkoba Aipda Parlindungan, Ba Satnarkoba Polres Lamsel Bripka Dedi Saputra, Ba Satnarkoba, Bripka Deni, Ba Satnarkoba Bripka Sandi Negara SH, Ba Satnarkoba Polres Lamsel Bripka Marzulia, Ba Satnarkoba Bripka Bobby Haris, Ba Polsek Penengahan Aipda Susanto, PS Kanit Patroli Sat Polair Aiptu Rahmadi.

Kemudian sebanyak 2 (dua) orang personil Polres Lamsel yang juga mendapatkan penghargaan naik pangkat yakni AKP Sahmin yang sebelumnya berpangkat Iptu, begitu juga dengan Ipda Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.

Tidak hanya personil Polres Lamsel yang mendapatkan penghargaan dari Polda Lampung, sebanyak 4 (empat) orang warga masyarakat atas dedikasinya dalam membantu petugas kepolisian dari Polsek Natar dalam mengungkap penyalahgunaan Narkoba yakni sabu seberat 18 Kg yakni, Purna Irawan, M. Sholeh, Sudarto dan Sunarno keempatnya warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya ada 2 (personil) anggota Polres Lampung Selatan yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/880/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol.

Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23 Desember 2021 dan Brigpol Farich Azam Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor : Kep/174/III/2022.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan, khususnya kepada para anggotanya khususnya di Polres Lampung Selatan.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa kepada para personil yang berprestasi sudah barang tentu akan mendapatkan penghargaan/reward dari Kapolda Lampung hal itu digunakan dalam menunjang karirnya sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Begitu juga dengan para personil yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri, resiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Sebagai anggota Polri contohnya yakni saudara Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi,” tuturnya.

“Karena kita semua bahwa dalam berorganisasi khususnya ditubuh Polri Azas kepastian hukum (Reward and Punishment) itu jelas, oleh karena itu saya berharap sebagai anggota Polri mari kita junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik, karena ketika berperilaku baik ada contohnya dan ketika kita berperilaku buruk juga ada contohnya. Selanjutnya mari kita bangun Polres Lampung Selatan bersama-sama agar lebih baik lagi,” tutupnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *