HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Selama 30 Hari, Irjen Ferdy Sambo Akan Ditempatkan di Mako Brimob Polri

Onlinekoe.com | Jakarta — Selama 30 hari mendatang, mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo akan menempatkan lokasi khusus.

Irjen (Pol) Ferdy Sambo ditempatkan lokasi khusus di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Minggu (7/08/2022).

Itsus Polri menempatkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.

Irjen (Pol) Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP rumah dinasnya di Duren Tiga. Mantan Kasat Ranmor Polda Metro Jaya ini dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penempatan khusus Irjen (Pol) Ferdy Sambo bukan penahanan atau penetapan tersangka.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *