Selama Hari Libur Nasional, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Onlinekoe.com | Jakarta — Awal bulan Juni ini adalah hari libur nasional dan cuti bersama yakni mulai dari tanggal 1 hingga 4 Juni 2023. Sehingga pembatasan sistem ganjil-genap (Gage) ditiadakan.
Ya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap selama hari libur nasional.
“Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (1/06/2023).
Selain Ganjil Genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta juga ditiadakan pada Minggu (4/6/2023) mendatang.
(Alex)