Selama Ramadan, Polda Metro : Tempat Hiburan Malam Tutup Pukul 00.00
Onlinekoe.com | Jakarta — Polda Metro Jaya menyebutkan selama ramadan tempat hiburan malam di Ibukota harus tutup pada pukul 00.00.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Lebih lanjut ia mengatakan, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam akan diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/03/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan TNI untuk pengawasan jam operasional.
“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, Kapolda telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.
Maklumat memuat sejumlah poin larangan mulai dari larangan berkonvoi kendaraan hingga larangan bermain petasan dan kembang api.
“Kembang api, ya yang mengganggu, karena kita ada kegiatan ibadah tarawih, kemudian juga ada terkait dengan balapan liar tadi kami sampaikan. Tawuran, termasuk konvoi-konvoi, arak-arakan,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(Alex/agil)