Ragam

Sempat Kabur 4 bulan, Tersangka Pembobol Rumah Berhasil Dibekuk Polisi

Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Sempat kabur selama 4 bulan, seorang tersangka pembobol rumah Merliana (28) warga Dusun Jujugan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu yang terjadi medio Desember 2018 lalu berhasil dibekuk polisi.
Tersangka bernama Dedy Prasetyo (26) warga Pekon Kediri, Gading Rejo dibekuk setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berupa 2 televisi, 1 notebook, 1 dvd dan uang tunai Rp. 1.350.000,- sehingga korban mengalami kerugian Rp. 15 juta.
Dari penangkapan Dedy Prasetyo, terungkap beberapa fakta dilapangan bahwa dalam pencurian tersebut dia juga mengajak rekannya berinisial “G” namun belum tertangkap.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di rumah temannya di Pekon Yogyakarta, Gading Rejo.
“Tersangka berhasil ditangkap dinihari kemarin, Jumat (24/05) pukul 00.45 Wib,” kata AKP Sarwan, Sabtu (25/05) siang.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Desember 2018 setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dan uang tunai ke Polsek Gading Rejo.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan dikuatkan keterangan saksi, tersangka teriidentifikasi, tersangka berhasil ditangkap serta terungkap pelaku lain,” ujarnya.
AKP Sarwani menjelaskan, modus para pelaku melakukan kejahatannya, ketika pemilik rumah tidak ada/sedang menginap dirumah keluarga, tersangka masuk sekitar pukul 04.00 Wib dengan cara melompati pagar kemudian membobol pintu samping dan menggondol barang-barang serta uang korban yang ditaruh di lemari kamar.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para pelaku merusak pintu pagar dan mengangkut barang korban,” jelasnya.
Dikatakan AKP Sarwani, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa televisi, sementara barang lain masih dalam pencarian.
“Barang lain dalam pencarian, sebab menurut tersangka Dedy. Barang korban dikuasi oleh “G” dan dia hanya menguasai uang tunai yang digunakannya ongkos melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (benk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *