Sengketa Citraland Helvetia, Hakim Terpukau Mendengar Keterangan Saksi
Deli Serdang | Sidang perkara Perdata No.01/Pdt.G/2022/PN.LBP digelar kembali Selasa (05/07/2022) di pengadilan Negeri Lubuk PAKAM dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Saksi penggugat bernama Ibnu Kaldun warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dalam keterangannya dihadapan para Hakim yang dihadiri Pengacara PTPN2 danBPN Deli Serdang, tegas mengatakan tanah yang disengketakan saat ini seluas 7,2 Hektar.
Adapun tanah yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang adalah kepunyaan H. Murat Azis dan saksi juga menerangkan pernah bertemu dengan H. Murat Azis, berhubung saksi bertugas sebagai Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dirinya menjelaskan, telah membuka usaha di lokasi tanah sengketa sekitar 20 tahun lamanya. Tanah yang disengketakan akan dibangun Perumahan Citraland Helvetia Kota Megapolitan.
Ketika saksi menjelaskan secara jelas, terlihat Hakim Terpukau, bahkan diperlihatkan dipersidangan Foto Baleho Rencana Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, terlihat juga pengacara PTPN 2 sempat terdiam.
Diruangan sidang terlihat Ketua HIPAKAD63 Sumut bersama Staf lainnya turut mendengarkan keterangan saksi, Edi Susanto Ketua HIPAKAD63 Sumut, usai persidangan menjelaskan, keterangan saksi cukup jelas dan mengatakan bahwa saksi benar-benar mengetahui permasalahan Tanah yang sedang disengketakan saat ini.
Dirinya sangat menyayangkan adanya tindakan Pengusaha Properti PT Ciputra KPSN, dengan getolnya tetap melaksanakan Rencana Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, padahal Tanahnya masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM.
“Kami selaku Lembaga Elemen Masyarakat melihat adanya ketimpangan permasalahan ini meminta kepada Hakim yang memeriksa perkara Perdata tersebut kelak dalam mengambil keputusannya jangan terkecoh dengan alibi Pihak PTPN2 yang mengatakan Tanah yang disengketakan masih dalam HGU No.111 karena telah dengan nyata dilokasi saat ini telah dibangun Tembok Keliling setinggi 5 Meter yang dibangun oleh Pihak Pengusaha Properti Citraland Helvetia,” tegas Edi Susanto.
Pertanyaan kuasa hukum PTPN2 selalu menanyakan batas pasar 3 dan pasar 4, karena dia berpatokan dengan konsesi tersebut, sementara dari surat silang sengketa saja sudah jelas Obyeknya milik Alm. Murat Azis.
Hakim sampai tercengang melihat foto yang akan dibangun Perumahan Megah Citraland tahap 2 Kota Deli Megapolitan.
Seharusnya, DPRD Deli Serdang harus sudah memanggil Bupati Deli Serdang dan PT Ciputra, dengan mempertanyakan kepda Bupati Deli Serdang atas pemberian rekomendasi pada PT Ciputra padahal tanah tersebut sudah dibayar PBB nya dan menjadi PAD Deli Serdang oleh warga dan dalam sengketa di pengadilan Negeri Lubuk PAKAM.
Selanjutnya, DPRD Deli Serdang diharapkan, mempertanyakan IMB kepada PT Ciputra karena sudah membangun tembok setinggi 5 Meter yang ditanam sengketa tersebut.
“Sebagai wujud menegakkan persamaan didepan Hukum antara PT Ciputra dengan Rakyat, sekaligus mencegah adanya gratifikasi atas adanya pembiaran Pembangunan pagar tembok PT Ciputra yang didirikan tanpa IMB,” jelasnya.
Diketahui, diduga DPRD Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang tidak menindak pembangunan pagar PT Ciputra tersebut, maka patutnya rakyat berprasangka adanya gratifikasi baik kepada DPRD dan Bupati Deli Serdang, patut rakyat menduga adanya diskriminasi dalam penegakan hukum atas pembangunan pagar tembok PT Ciputra tersebut.
“Itu menggambarkan, diduga hukum hanya berlaku untuk orang miskin yang artinya kita tidak mungkin berharap adanya perbaikan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Republik ini,” kata Eddy Susanto Ketua HIPAKAD63 Sumut.
(MJ/H63)