Beranda Batam Sepanjang Tahun 2021, sebanyak 146 WNA Yang Overstay Dideportasi Pihak Imigrasi Batam

Sepanjang Tahun 2021, sebanyak 146 WNA Yang Overstay Dideportasi Pihak Imigrasi Batam

Onlinekoe.com | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mencatat ratusan kasus overstay yang berujung pada pendeportasian. Tindakan tersebut lebih kepada tindakan administratif keimigrasian.

“Yang dominan overstay atau batas waktu izin tinggal. Karena sebagian orang asing di masa pandemi tidak bisa pulang ke negaranya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo, Senin (3/1).

Sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 146 WNA yang di deportasi. Beberapa negara di benua Eropa hingga Asia masuk dalam daftar. Namun tetap, yang terbanyak itu negara di Asia Tenggara, yakni Vietnam.

“Ketika dibuka negaranya, mereka baru bisa pulang. Izin tinggalnya sudah melewati batas waktu. Di luar itu paling tinggi kasus yang menonjol ada illegal fishing juga,” ucap Ismoyo.

Untuk pro justisia dari pelanggaran tersebut, kata Ismoyo, pihaknya akan memperhatikan 3 aspek, yakni efektifitas dan efisiensi, filosofi kepidanaan dan masalah pandemi.

“Jadi tiga aspek itu jadi perhatian kami dalam melakukan penindakan hukum. Ada juga kebijakan dari Kemenkumham untuk mengurangi angka warga binaan di lapas maupun rutan supaya mencegah ditemukannya kasus covid 19 secara Nasional. Memperhatikan tiga aspek itu saja, kita akan mengedepankan langkah antisipatif keimigrasian,” ujarnya.

Ismoyo menyebut, sasaran Imigrasi Batam justru adalah penurunan angka pelanggaran. Semakin turun angka pelanggaran.(JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini