HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Seperti Kucing-kucingan, Warung Remang-remang “U” Tak Mengindahkan Himbauan Pemdes dan Warga

Onlinekoe.com | Luar biasa, salah satu Cafe remang-remang “U” diduga tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah, maupun baik dari Polsek Way Tuba, cafe tersebut masih tetap beroperasi melakukan aktivitas seperti biasanya.

Diketahui, remang-remang tersebut seakan-akan hilang ingatan kalau sudah dihimbaukan beberapa pihak dan masyarakat. Nampaknya kebal hukum karena tetap beroperasi seperti biasanya, padahal sudah jelas himbauannya untuk menghentikan aktifitas yang maksimal pukul 23.00 WIB.

Nampak jelas, kuat dugaan kalau warung remang-remang “U” juga menjual minum-minuman keras yang mengandung alkohol, yang berpotensi menyebabkan pengguna hilang kesadaran dan tidak menutup kemungkinan dapat melakukan tidakan kriminal dan kekerasan.

Selain itu, warung remang-remang itu juga diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 yang mana hukuman pidana 3 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp. 120.000.000.00 – Rp
600.000.000.00.

Menurut keterangan salah satu warga, Pak Joyo yang juga merupakan Kadus di Dusun 1, Kampung Way Tuba mengatakan, pihaknya sudah pernah menutup cafe tersebut. Namun, tak lama kemudian buka kembali, (7/7/22).

“Saya selaku Kadus, menyatakan tidak pantas ada cafe tersebut, harapan kita tutup,” ujarnya

Di lain tempat, warga yang ingin dirahasiakan namanya menyampaikan, masyarakat Way Tuba ini tidak suka dengan adanya aktifitas tersebut.

“Istilahnya ini kandiduga perbuatan mesum dan mengotori kampung ini, harus ditindaklanjuti. Karena selama ini buka lalu tutup, namun buka kembali dan tutup kembali, gitu-gitu aja harapan saya kepada pemerintah yang memiliki wewenang dapat menangani, harus ditindak tegas dan segera ditutup untuk selamanya. Agar masyarakat tidak terpengaruh dengan perbuatan kotor itu. Khususnya generasi muda kita, apalagi ini lokasinya dekat dengan pondok pesantren Hidayatullah Way Tuba,” ungkapnya.

Masyarakat berharap kepada Bupati Way kanan H. Raden Adipati Surya S.H., M.M, untuk dapat memberikan solusi terhadap warung “U” tersebut, Karena selain membawa dampak buruk terhadap pondok pesantren Hidayatullah Way tuba, warung remang-remang juga dapat berpengaruh buruk terhadap kampung. Tidak menutup kemungkinan dapat meningkatkan tindakan kriminal seperti salah satunya pencurian dan kekerasan.

Dalam hal ini, tim gabungan awak media dan LSM akan segera membuat laporan langsung ke Polda Lampung, karena sudah sempat ditutup namun tetap saja dibuka. Dengan adanya laporan langsung ke Polda nanti mudah-mudahan warung remang-remang “U” dapat ditertibkan dan tidak beroperasi kembali.

Saat dipantau beberapa awak media secara langsung, diduga beredar rekaman suara Kades semalam “udah mengizinkan Rum dan yang lainnya bukak total.pak kades mengambil wilayah sini kata dia gx apa”kecuali ada yang makek sabu itu wajib di tahan.ujar nya

( bung puting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *