AcehHUKUM DAN KRIMINAL

Sepuluh Pemain Higgs Domino di Kota Lhokseumawe Diamankan

Onlinekoe, Lhokseumawe — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe dalam operasi yang digelar sejak 19 hingga 25 Agustus 2022, berhasil mengamankan sepuluh pemain judi Higgs Domino Island.

Sepuluh orang yang diamankan itu masing-masing tujuh laki-laki dan tiga perempuan ibu rumah tangga. Mereka adalah NZ (33) dan MA (17) warga Kecamatan Banda Sakti, AF (34) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya SY (27), MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, AR (34) warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Sementara tiga perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yaitu VE (40), NU (43) dan AD (44). Terakhir adalah ZA (26) warga asal Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe. Kemudian Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto S.IK, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, Selasa (30/08/2022).

Dia menyampaikan, para penjudi ini ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang saat ini sangat meresahkan.

Dari kasus itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel Android dan sejumlah uang tunai diduga dari hasil penjualan koin aplikasi tersebut.

Saat ini para pelaku masih dalam penahanan di Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 18 dan 19 diancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[]

Laporan : Jamal Lsmw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *