Beranda Bengkulu Sidang Kasus Fraud BSI Kota Bengkulu ke 13, PH Dana Talangan Diduga...

Sidang Kasus Fraud BSI Kota Bengkulu ke 13, PH Dana Talangan Diduga Modus Operandi Cuci Tangan

Onlinekoe – Sidang yang ke 13 lanjutan kasus dugaan fraud dalam istilah perbankan yang artinya Fraud tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.

Kasus Fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) di jalan S Parman kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan ini, dua saksi ahli dihadirkan, yaitu Prof. Dr. Hendy Herijanto, S.H., M.H., ahli Perbankan Syariah, serta Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., ahli Hukum Pidana. Sidang ini juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien, S.H., M.H dan rekan, Senin (10/3).

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Hendy Herijanto menekankan bahwa prinsip kehati-hatian adalah fondasi utama dalam operasional perbankan, baik konvensional maupun syariah. Prinsip ini diterapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup berbagai bidang, termasuk customer service (CS) dan back office. Namun, ia menyoroti bahwa dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga memungkinkan terjadinya dugaan fraud.

Sementara itu, Dr. Flora Dianti menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang kejahatan korporasi, tanggung jawab atas tindak pidana seperti ini seharusnya tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi. Namun, dalam kasus ini, yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hanya terdakwa yang merupakan seorang customer service, sementara aspek pertanggungjawaban korporasi belum tersentuh.

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa pihak BSI telah menerbitkan Surat Peringatan (SP1) kepada seluruh struktur di cabang S. Parman, mulai dari manajer hingga terdakwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan di persidangan apakah tindakan tersebut mencerminkan bentuk kelalaian (culpa) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, atau justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam kasus ini.

Prof. Dr. Hendy Herijanto lebih lanjut menjelaskan bahwa selain SOP, sistem perbankan memiliki mekanisme pengawasan melalui laporan harian, bulanan, semesteran, hingga tahunan. Namun, meskipun laporan-laporan tersebut telah dibuat, dugaan fraud tetap terjadi. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan.

Dr. Flora Dianti juga menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun dana kerugian telah dikembalikan, baik melalui dana talangan maupun dana pribadi, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi tidak menggugurkan perbuatan pidana yang telah terjadi.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Dede Frastien, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun strategi pembelaan berdasarkan keterangan para ahli. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan lebih jauh, termasuk tanggung jawab korporasi yang belum tersentuh dalam proses hukum.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam perkara ini, di mana hanya klien kami yang dimintai pertanggungjawaban, sementara aspek sistemik dan tanggung jawab manajemen belum dipertimbangkan secara adil. Kami akan menggunakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya

Dede Frastien mengatakan pemberian dana talangan terlalu terburu-buru diduga modus Operandi untuk cuci tangan, agar menjadikan tersangka hanya satu orang iyaitu klien kami, dengan bahasa gaul Playing Victim. Dari hasil yang disampaikan saksi ahli, kami dapat meringankan klien kami ucap Dede usai persidangan. (Jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini