Ragam

Sidang Kode Etik, Irjen Teddy Minahasa Pakai Seragam PDH Pati Polri

Onlinekoe.com | Jakarta —  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Polri, pukul 09.20 WIB, Selasa (30/05/2023) pagi. Terperiksa Irjen Teddy Minahasa hadir dengan memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) dengan pangkat bintang dua atau Irjen Pol dipundaknya.

Dalam sidang KKEP terperiksa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dipimpin oleh pati Polri berpangkat bintang tiga dan dua. Selain itu, sebanyak 14 orang yang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/05/2023).

Di dalam ruang sidang, terlihat sudah datang lebih dulu para komisi sidang yang diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen PolTornagogo Sihombing.

Kemudian, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen PolAsep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Ketua sidang komisi Komjen Pol Wahyu Widada membuka sidang dengan menyampaikan tata tertib. Hingga berita ini dimuat sidang etik tersebut masih berlangsung.

Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/05/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *