HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Sidang Komisi Etik Putuskan Eks Kapolresta Bandara Soetta di PTDH

Onlinekoe.com | Jakarta — Komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut dan serius.

Ini terbukti, teranyar, eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes (Pol) Edwin Hatoranga Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes (Pol) Edwin H Hariandja juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes (Pol) Edwin Hatorangan Hariandja menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga telah memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *