Beranda Bengkulu Sidang Lanjutan Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu Hadirkan 7 Saksi Setor 195 Juta

Sidang Lanjutan Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu Hadirkan 7 Saksi Setor 195 Juta

Onlinekoe – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Rabu 07/05-2025 perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan ratusan orang pejabat Apartur Sipil Negara (ASN) menjadikan mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menjadi tersangka.

Sidang lanjutan ketiga masih mengungkap fakta-fakta terkait kasus suap dan Gratifikasi menghadirkan 7 saksi antara lain, kadis perpustakaan dan kearsipan provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Kadis Koperasi Karmawanto, Hariyadi dari BKAD, Ika Doni, Nandar Munadi dari Asisten Umum, Sisardi, Zahirman dari Staff Ahli Sekda Provinsi Bengkulu.

Sidang perkara suap dan gratifikasi diketuai Hakim Faisol didampingi empat orang hakim lainnya selalu menekankan kepada jaksa penuntut umum KPK agar jangan hanya tiga orang ini saja dijadikan tersangka sebab didalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Gratifikasi memberi dan menerima suap sama dimata Hukum.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp 195 juta untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024 demi kepentingan pribadinya untuk nimempertahankan jabatan. Sama halnya dengan saksi sidang kedua pada Rabu 30/04 yang lalu menyetorkan uang demi mempertahankan jabatannya juga tentu dalam hal ini terjadi penyuapan atau gratifikasi tegas Faisol.

“Hakim ketua Faisol mempertanyakan kepada Meri Sasdi Kadis Perpustakaan merangkap PJ Bupati Seluma. Ditunjuk ketua pemenangan Rohidin-Meriani (Romer) calon Gubernur dan wakil gubernur, di wilayah kabupaten Seluma dan kabupaten Kaur”.

“Ketika ditanyakan hakim ketua tentang Pilkada disebut pesta Demokrasi atau pesta ASN. Meri Sasdi lama menjawab, Pesta Demokrasi katanya pelan, lanjut Faisol kenapa semua pejabat ASN berperan dalam membantu pemenangan Romer. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis, memberikan dan mendukung kepala Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung, mendengar itu Meri Sasdi terdiam seribu bahasa”. (Jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini