Ragam

Sidang lanjutan pemeriksaan setempat antara Ahli Waris Mardjuk dengan Korporasi

Onlinekoe.com, TANGERANG – Sidang kelanjutan penggugatan tanah yang di genggaman korporasi terus bergulir, antara ahli waris Mardjuk bin Naming dengan tergugat korporasi yang menguasai lahan di perumahan Grandlike City Cluster Eropa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (14/6/2019) pagi.

Agenda sidang lanjutan tersebut pemeriksaan setempat (PS) yang di hadiri ketua majelis hakim beserta anggota panitera dan pihak penggugat ahli waris almarhum Mardjuk bin Naming yang didampingi kuasa hukum Madsani Manong SH dan para prinsipal serta pihak tergugat 3 yaitu PT Sumber Kencana Graha dan tergugat 4 PT Catur Marga Utama yang didampingi kuasa hukumnya.

Madsani Manong SH yang juga sebagai Kuasa Hukum ahli waris almarhum Mardjuk bin Naming mengatakan, agenda sidang hari ini, dari hasil pemeriksaan setempat (PS) tersebut hanya menunjukan batasan – batasan, sebelah utara berbatasan dengan tanah H aridin bin H arim, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik tanah Rian Gunteng, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik tanah Rian Gunteng, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik tanah Katong Sepen.

Madsani juga menjelaskan, saat ini perbatasan tersebut sudah berubah, sebelah utara perbatasan dengan tanah milik PT Sumber Kencana Graha, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sumber Kencana Graha, sebelah Selatan perbatasan dengan tanah milik PT Sumber Kencana Graha dan sebelah barat perbatasan dengan tanah milik PT Catur Marga Utama.

“Itulah perkembangan agenda sidang kelanjutan pemeriksaan setempat hari ini (14/6/2019),” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi saksi para pihak.

Sementara pihak tergugat sendiri belom bisa di konfirmasi karena pihak media dilarang masuk ke lokasi sengketa. ( Ls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *