Lampung SelatanProvinsi Lampung

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Menambahkan Alat Bukti Baru 

Onlinekoe.com – Kalianda Sidang tuntutan terkait sengketa lahan di palas Bumi Daya kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) , yang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) II A Kalianda, Senin, (13/01/20).

Sidang yang di Hadiri salah satu tergugat, yakni Kades Palas Bumi Daya H.Dudi Hermana, itu di dampingi Kuasa hukumnya M. Ridwan SH, beserta rekannya Hendriyawan SH, dan Mukhlisin SH.

Deka Diana, SH, MH selaku hakim ketua dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Sementara dari pihak penggugat, yang di hadiri Kuasa Hukum penggugat (Matput Rauf. SH) , dan saksi.

Namun dari sidang tersebut di tunda pada Senin (20/1/20) di karnakan dari pihak tergugat, menambahkan alat bukti surat, berupa 7 sertifikat hak milik dan PBB.

“Kuasa hukum tergugat M. Ridwan mengatakan, sidang di tunda karna dari pihak kita menambahkan alat bukti baru, “Ungkapnya.

“Kami selaku kuasa hukum dari tergugat 2 dan 3 hari ini menyerahkan alat bukti surat yaitu sertifikat dan PBB, kita temukan sertifikat hak milik warga desa bumi daya dalam objek tanah dalam perkara A quo pada saat pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 3 Januari 2020. Dengan bukti surat-surat yang kami miliki serta saksi-saksi yang kami hadirkan dalam persidangan sebelumnya, tentunya kami memiliki rasa optimis menang akan tetapi semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini dan kami percaya dengan hukum itu sendiri”. Tutupnya M. Ridwan, SH

“Selain itu saat di wawancarai awak media kuasa hukum penggugat, Matput Rauf. SH mengatakan Sangat yakin akan memenangkan putusan di peradilan tersebut. “Ungkapnya.

” Dalam sidang kali ini tidak ada alat bukti tambahan yang di ajukan, terkait keyakinan untuk memenangkan persidangan tentunya sejak awal kami yakin akan menang tetapi semua itu kembali ke majlis hakim yang akan memutuskan nanti”.Tutupnya. “(adj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *