BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Sidang Mediasi Perkara Pasar Panorama Gugatan DPW APPSI Gagal Masuk Pokok Perkara

Onlinekoe – Sidang Mediasi ketiga Pengadilan Negeri Bengkulu tidak menemukan titik temu atau kesepakatan Gugatan Pedagang Pasar Panorama melalui gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Bengkulu.

Terhadap Pemerintah Kota Bengkulu terkait aktivitas pembongkaran maupun pembangunan di Pasar Panorama Kota Bengkulu masuk pada sidang pokok perkara. Rabu, 17 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan penggugat yakni DPW APPSI.

Kuasa Hukum APPSI, Jecky Haryanto, SH menjelaskan, mediasi Pemerintah Kota dan APPSI terkait gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang pembongkaran lapak atau auning dan Pembangunan kios di Pasar Panorama tidak menemukan sepakatan sesuai Perma 1 Tahun 2016, sehingga mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Bahwa dalam mediasi terjadi negosiasi, Pemerintah Kota menawarkan lapak pengganti untuk para pedagang anggota APPSI yang menjadi korban, dan pedagang maupun APPSI telah menerima tawaran tersebut, akan tetapi ada beberapa poin syarat dalam menerima lapak pengganti tersebut yang diajukan APPSI tidak menemukan titik temu dan alot dibahas dengan pihak Pemerintah Kota selaku tergugat.

“Pada persidangan, APPSI meminta kepada Majelis Hakim agar pihak Walikota atau Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan kegiatan pembangunan dan pembongkaran apapun di Pasar Panorama sampai adanya putusan Pengadilan terkait persoalan ini,” kata Jecky Haryanto.

Ketua APPSI Kota Bengkulu Sudarmaji mengatakan ada beberapa poin tuntutan kami tidak disetujui Pemerintah Kota, antara lain, jangan memperalat preman keamanan pasar, setiap pembangunan pasar harus melibatkan organisasi APPSI, bangunan Kios/ Auning tidak boleh diperjualbelikan seperti yang terjadi sekarang ini karena itu adalah bangunan Pemerintah.

Terjadinya gugatan ini berawal dari APPSI Komisariat Pasar Panorama mendatangi Kantor Walikota Bengkulu, Jumat (19/2/2024) lalu.

Kedatangan para pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk hearing ihwal pembangunan lapak baru dan pembongkaran lapak lama tanpa kordinasi dan tanpa pemberitahuan kepada pedagang pemilik kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu yang dinilai arogan dan tidak prosedural.

Akibat kegiatan pembongkaran dan pembangunan lapak baru di Pasar Panorama, banyak pedagang yang tidak berjualan. Sekitar 20 sampai 30 pedagang yang tidak berjualan.

Berawal dari situlah APPSI menggugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan. Lantaran mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan tidak menemukan kesepakatan, maka gugatan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara sesuai gugatan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *