BogorHUKUM DAN KRIMINAL

Sindikat Home Industri Obat Keras Ilegal Dibekuk

Onlinekoe.com | Bogor – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Jabar, Jajaran Polres Bogor dan Jajaran Polsek Cibinong gelar konferensi pers pengungkapan sindikat home industri obat keras ilegal jaringan Jabodetabek bertempat Ruko LMC Cibinong, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam keterangan persnya Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong.

“Berawal dari laporan masyarakat dengan adanya peredaran obat-obatan ilegal diwilayah Jabodetabek, jajaran kami para penyelidik dan penyidik melakukan penyelidikan. Dari salah satu warung diwilayah Sawangan Depok pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB terus kita kembangkan sehingga bermuara disini disalahsatu Ruko LMC Cibinong sekira pukul 21.00 yang mereka jadikan tempat produksi obat-obatan ilegal dan kami menemukan barang bukti,” paparnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa; mesin peralatan produksi, bahan baku yang akan digunakan produksi obat ilegal, obat-obatan hasil produksi yang sudah siap kemas, obat-obatan yang sudah jadi (sudah dikemas-red.) yang siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

“Kemudian barang bukti yang diamankan lebih rincinya adalah; satu kardus obat-obatan berwarna putih sejumlah 40 ribu tablet dengan logo AN, 2 buah box container yang berisikan serbuk berwarna kuning, 1 box container yang berisikan serbuk berwarna putih, 1 juta tablet berwarna putih hasil produksi yang disimpan dalam lemari, 30 ribu tablet berwarna putih dengan logo AN dan 5 ribu tablet berwarna putih dengan logo AN,” sambungnya.

“Kemudian dari 8 orang yang sudah diamankan 3 diantaranya berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IW, WD dan YN. Mereka disangkakan dengan Pasal 196, Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegasnya.

Menurut keterangan bahwa jaringan ini sudah beroprasi sekitar satu tahun, namun untuk produksinya baru sekitar satu, dua bulan terakhir dengan kapasitas produksi yang dihasilkan antara 20 ribu sampai 30 ribu butir perhari yang diedarkan melalui jaringannya diwilayah Jabodetabek.

“Adapun bahan baku utama yang mereka gunakan adalah jenis Allopurinol yang biasa digunakan masyarakat sebagai obat asam urat. Adapun modusnya yaitu Ruko yang mereka tempati dengan menyewa ini digunakan untuk reparasi mesin-mesin, akan tetapi ternyata mereka gunakan untuk produksi obat-obatan ilegal,” pungkasnya.

Sementara untuk keterlibatan pemilik ruko masih dalam tahap pendalaman pihak penyelidik.

Keterangan lain terkait kejadian seperti ini, Kapolsek Cibinong AKP Bayu Tri Nugraha Hidayat menyampaikan pesan moral yang harus kita sikapi bersama.

“Sebelum kita mengetahui adanya problematika yang terlibat dengan penggunaan narkoba, ini pasti ada gejala-gejalanya dan itu jangan dibiarkan. Segera lakukan tindakan dari mulai rehabilitasi sampai pada pengungkapan seperti ini,” ujar Kapolsek.(Win’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *