Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp. 204 M, 9 Tersangka Ditangkap

Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp. 204 M, 9 Tersangka Ditangkap

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus besar ini terungkap usai penyelidikan intensif sejak Juli 2025, bermula dari laporan polisi pada 2 Juli lalu.

Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan beraksi dengan dukungan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, dengan dukungan penuh dari PPATK.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, serta koordinasi lintas lembaga yang berkesinambungan,” ujar Brigjen Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Eksekusi dilakukan Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, agar lolos dari deteksi sistem internal bank. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, diberi User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari sana, dana Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan.

Meski sempat beredar ke berbagai rekening, dana berhasil ditelusuri dan seluruhnya dipulihkan.

9 Tersangka, 3 Kelompok Peran

Polri menetapkan 9 orang tersangka dengan peran berbeda:

1. Oknum Karyawan Bank
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan
– C alias K (mastermind, mengaku Satgas)
– DR (konsultan hukum)
– NAT (mantan pegawai bank, eksekutor transaksi)
– R (mediator)
– TT (fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang
– DH (pembuka blokir rekening)
– IS (pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, C alias K dan DH, juga terkait kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari empat undang-undang:

UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan rekening dormant.

> “Kami imbau masyarakat rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri kini masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir tersebut.

Sumber: Humas Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini