Beranda Bengkulu Skandal Kasus Mega Mall Kota Bengkulu Seret Dua Tersangka Baru

Skandal Kasus Mega Mall Kota Bengkulu Seret Dua Tersangka Baru

Onlinekoe — Persoalan kasus bangunan Megah Mall berdiri di jantung pusat Kota Bengkulu kini menjadi saksi bisu aroma busuk korupsi terbongkar. Ahmad Kanedi mantan Walikota Bengkulu Periode tahun 2007 – 2012 menjadi tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Pengelola (pemilik) Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall Bengkulu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati.

Menurut Analisis Delik Info Bengkulu menyampaikan, Kejati Bengkulu jangan tebang pilih, banyak terseret dalam persolan ini.

Diduga termasuk Sekrtaris Daerah Kota (Sekdakot) Bengkulu selaku pejabat tertinggi dalam pemerintahan kota Bengkulu ketika itu, dapat dipastikan ikut menandatangani peralihan status Aset Pemkot dari Hak Pengelola Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kenapa hanya dua ditetapkan tersangka ?.

Hal yang sama juga Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bengkulu selaku pemegang Aset dan DPRD kota selaku pengawasan pemerintahan, termasuk Walikota Bengkulu periode 2012 – 2022 Helmi Hasan selama 10 tahun menjabat, tidak mungkin tidak mengetahui persoalan ini terindikasi ada pembiaran.

Sanksi bagi masyarakat maupun pejabat pemerintah sesuai Pasal 165 KUHP ayat, 2. Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib padahal. Ia memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dapat dikenakan sanksi pidana.

(jlg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini