Soal Pelanggaran Kode Etik Hakim, TPDI Siapkan Saksi Fakta
Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berencana untuk bertemu Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H. M.S. Pertemuan ini untuk meminta kesediaannya menjadi “Saksi Fakta” dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. No. : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
“Rencana bertemu dilakukan besok Selasa, 31 Oktober 2023, Pukul 11.00 WIB di Gedung MK,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tim Pembela Demokrasi (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar Usman dan hakim-hakim lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan alasan laporan yang ditujukan kepada Anwar Usman.
Petrus Selestinus mengatakan hakim yang mengadili sebuah perkara tidak boleh berkepentingan.
Selain itu, Petrus juga menyebut hakim tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diadili dalam perkara.
Seperti yang diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga paman Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
“Setiap hakim yang mengadili perkara baik itu hakim konstitusi maupun hakim yang berada dibawah tanggung jawab Mahkamah Agung mereka tidak boleh berkepentingan, mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang mereka adili, itu kata undang-undang,” kata Petrus. (Amr)