HUKUM DAN KRIMINAL

Sosiadi Farion Ditetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswi SMK

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion als Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini terjadi dirumah korban yang baru saja pulang dari sekolah.

Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.

Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu

“Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban sehinga baru bisa diminta keterangan,” jelasnya.

“Dalam pengakuanya tersangka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru,” ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.

Kapolsek menyebutkan bahwa kejadia tersebut bermulla pada hari Sabtu (18/12/2021) pelaku SF (21) yang masih tetangga mendatangi korban yang barusaja datang dari sekolah dirumahnya dan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya.

Kemudian didalam rumah korban pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak terima jika berhubungan dengan orang lain, sehingga terjadilan percekcokan. Kemudian pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menghujamkan badan korban karena pisaunya bengkok, pelaku mengambil pisau didapur rumah korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada dan tembus kepunggung sehingga korban meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan olah TKP dan membawa pelaku ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2 (Dua) bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2 (Dua) unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam (milik pelaku & korban). (Aj/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *