Bandar LampungHUKUM DAN KRIMINAL

Sudah 1 Tahun Berjalan, FKPPDL Kecewa Dengan Kinerja Polres Bandar Lampung

Onlinekle – Sudah hampir satu tahun berlalu, Forum Kader Penyelamat Partai Demokrat Lampung (FKPPDL) kecewa dengan penanganan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.

Pihaknya merasa didiskriminasi perihal sampai dengan hari ini laporan dari mantan Calon Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur (Lamtim), Anton Setya Putra tidak berjalan dengan semestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum FKPPDL Almuhery di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (26/1/2022)

Almuhery menjelaskan alasan rombongannya hadir di Mapolresta Bandar Lampung untuk mengirimkan surat pertanyaan perkembangan perkara yang kedua kepada Kapolresta Bandar Lampung .

“Ini sudah surat yang kedua kalinya kami layangkan. Sebelumnya tanggal 18 Januari kemarin sudah kami kirimkan surat yang pertama namun belum ada jawaban ,” ujar Almuhery

Pihaknya ingin mempertanyakan kepada Kapolres, sudah sejauh mana perkara yang dilaporkan oleh Anton. Karena menurutnya sampai saat ini perkara tersebut tidak ada progres.

“Laporan ini kan sudah hampir 1 tahun tapi kenapa kasus ini seakan-akan tidak ada progres sampai membuat kami bingung,” kata Almuhery.

“Kita prinsipnya mempertanyakan penanganan kasus ini, karena kita mau ada kejelasan. Kalau memang perkaranya harus di SP3 ya silahkan di SP3, kalau memang harus dilanjutkan ya dilanjutkan. Yang jelas jangan ditahan-tahan kasusnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan, dan akan terus mengawal proses perkara ini.

“Kami mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai. Setelah dari sini,” tandasnya.

Menangapi hal tersebut pihak polresta Bandarlampung melalui Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra mengatakan, perkembangan sudah pada SP2HP.

“Kita juga melibatkan ahli pidana terkait kasus tersebut. Kita melakukan penyelidikan secara mendalam secara obyektif dan melibatkan ahli. Untuk hambatan tidak ada tetapi kita harus mengkaji dengan baik terkait keterangan yang kita dapatkan di analisa baik secara hukum dan ahli ahli lainya,” tegasnya.

(yusmu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *