Syahrudin Terima Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan 2019
Onlinekoe.com, BANDAR LAMPUNG – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk Zona Hijau oleh Ombudsman RI.
Maka hari ini bertempat di Aula Gedung D Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Syahrudin putera selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Menerima Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2019 itu, Kamis (05/12/2019).
Hadir mendampingi Syahrudin dalam penyerahan itu yakni, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Yuliansyah, serta perwakilan dari Bagian Organisasi Setdakab Lampung Timur.
Selain Lampung Timur, terdapat 8 Kabupaten lain yang yang juga hadir untuk menerima penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2019 oleh Ombudsman RI itu. Kedelapan kabupaten itu ialah, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, dan Way Kanan.
Dalam sambutannya, selaku Ketua Perwakilan Ombusman Provinsi Lampung, Nur Rachman Yusuf menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 ini sebanyak 9 Kabupaten yang ada di Lampung kembali dinilai oleh Ombudsman RI.
“Untuk tahun 2019 penilaian dilakukan kepada 9 kabupaten, hasilnya memang secara resmi sudah disampaikan kemarin di Jakarta dan yang diundang adalah kabupaten yang mendapat nilai kepatuhan tinggi, dan untuk Lampung ada 2 Kabupaten yakni Lampung Timur dan Way Kanan”, ujarnya.
Ditempat yang sama menerima hasil penilaian tersebut selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin mengatakan, “Saya mengucapkan pertama terimakasih kepada bapak Bupati yang mana sudah banyak memberikan aspirasi dan inspirasi kepada kita semua untuk dapat bekerja sesuai dengan ketentuan”.
Syahrudin menambahkan, “Kedua, predikat wilayah dengan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau inipun merupakan hasil kerjasama dan kebersamaan kita semua pada saat bekerja pada saat melayani masyarakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang khususnya undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang sistem pelayanan publik”.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Syahrudin berharap dengan berhasilnya Lampung Timur meraih predikat kepatuhan tinggi oleh Ombudsman RI ini dapat lebih memotivasi Lampung Timur dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan predikat ini dapat memotivasi kita untuk dapat bekerja lebih baik lagi melayani masyarakat lebih baik lagi kedepan”, tutup nya.
Sebagai informasi, Survei Kepatuhan tahun ini dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten.
Survei yang telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.
Pendekatan penilaian kepatuhan di tahun 2019 ini tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun 2018. Dengan demikian, penilaian dilakukan pada instansi-instansi yang masih berada pada kategori kepatuhan sedang dan rendah di tahun 2018 serta ditambah dengan sejumlah daerah dimana pemerintah daerahnya belum pernah disurvei pada tahun-tahun sebelumnya. (Humas)