Beranda Sumatera Barat Tak Bersahabat, PLN Unit Lubuk Sikaping Putus Listrik Dinas Sosial

Tak Bersahabat, PLN Unit Lubuk Sikaping Putus Listrik Dinas Sosial

Onlinekoe.com | Pasaman — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman M Ikhsan sangat menyesalkan pemutusan arus listrik yang di lakukan oleh pihak PLN Lubuk Sikaping Senin 27/06/2022 kamaren, hal ini ia sampaikan diruang kerjanya Rabu, (29/06/2022).

Kadis sosial Pasaman menjelaskan sikap PLN unit Lubuk Sikaping ini tidak menggambarkan keharmonisan hubungan antara pemerintah daerah dengan PLN unit Lubuk Sikaping sebagai BUMN (Perusahaan Plat Merah).

Lebih lanjut, Kadinsos menerangkan kronologi pemutusan, Pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 pihak PLN Lubuk Sikaping menghubungi bendahara pengeluaran MY tentang tunggakan listrik Dinas sosial bulan juni 2022.

Kemudian, Kasubag Umum dan Fungsional Analis Keuangan menemui pihak PLN unit Lubuk Sikaping, pihaknya menjelaskan, pembayaran listrik bulan Juni 2022, anggarannya tidak mencukupi di anggaran SIMDA yang hanya tersedia Rp. 690.000, sementara tunggakan yang harus di bayarkan 1.193.322 rupiah, dengan kondisi tersebut pihak Dinas Sosial bermohon agar pembayaran dilaksanakan pada bulan Juli 2022 (Semester 2).

Namun, pihak PLN unit Lubuk Sikaping masih menyarankan agar pembayarannya di tanggulangi dahulu. Sementara kata Kadis, hal ini tidak memungkinkan karena pembayaran rekening listrik sudah memakai NCM (Nagari Cash Manajemen) atau non tunai.

Tanpa konfirmasi, Senin (27/6/2022), petugas pemutus sambungan listrik PLN Unit Lubuk Sikaping, melakukan pemutusan arus listrik di Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.

Hal ini tentunya, menurut M Ikhsan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya jika akan melakukan pemutusan harus konfirmasi lagi, karena ini menyangkut Instansi Pemerintahan, banyak kepentingan masyarakat Pasaman yang dikelola di Dinas Sosial.

Mengingat hal tersebut karena tidak ada toleransi, lantas, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman telah melunasinya pada 28 Juni 2022. Aliran listrik sudah disambung kembali, demikian Kepala Dinas Sosial Pasaman M Ikhsan menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Unit PLN Lubuk Sikaping lnsan Kamil membenarkan, sebelumnya terjadi pemutusan aliran listrik karena keterlambatan pembayaran rekening listrik pada Senin, 27 Juni 2022.

Namun, sudah dilakukan penyambungan kembali aliran listriknya di hari Selasa, 28 Juni 2022, setelah dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh pelanggan terkait di hari tersebut.

“Saya kira masalah ini sudah Clear, kita dari PLN ULP Lubuk Sikaping tetap dan hanya fokus pada peningkatan pelayanan kepada pelanggan khususnya masyarakat Kabupaten Pasaman serta menjalankan aturan maupun amanah dari perusahaan dan Negara,” jelasnya.

Sampai berita ini tayang belum dapat jawaban tentang SOP penindakan.

UL/rkl

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini