Onlinekoe.com | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menilai bahwa proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara, yang memakan anggaran puluhan milyar tersebut megalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN.
Hal tersebut dikarenakan pembangunan seharusnya selesai pada akhir Desember 2021 lalu sesuai dengan kontrak, tetapi pada faktanya bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai.
“Bahkan ketika Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahan pun tetap belum selesai,” ujar Putra Nur Pratama, Senin, 30 Mei 2022.
Itu terbukti dengan PPK yang memberi tambahan waktu kembali setelah masa tambahan waktu pertama selesai, pertanyaanya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana? jawaban yang di sampaikan PPK pada saat audiensi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor pada 06 April lalu terkait dengan dua kali masa tambahan waktu adalah atas dasar kesepakatan.
Padahal seperti yang kita tau bersama bahwa apapun kebijakan yang di ambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Hal tersebut meyakinkan kami bahwa proyek pembanunan RSUD Bogor Utara ini terindikasi adanya dugaan tindakan Pidana Korupsi, keterlambatan proyek dan pernyataan-pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN,” Tegasnya.
“Oleh karena itu kami, hari ini melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut kepada KPK, karena yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak supremasi hukum. Kami sangat optimis kepada KPK untuk cepat melakukan upaya penyidikan terkait dengan kasus ini, menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya,” Pinta Putra Nur Pratama.







